Thursday, January 18, 2018

Wewenang Penydik PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kewenangan penyidikan tersebut diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 63 UU No. 11 tahun 1995 yang telah di rubah dan ditambah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai jo. PP No. 55 tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa aparatur penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang bertugas di bidang Bea dan Cukai, hal ini selaras dengan asas Lex Specialis Derogate Legi Generali. Surat Jaksa Agung Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia Nomor B-003/A/Ft.2/01/2009 tanggal 14 Januari 2009 perihal Pengendalian & Percepatan tuntutan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai butir 3 disebutkan bahwa “Selanjutnya apabila menerima Berkas Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai selain penyidik instansi tersebut diatas “agar ditolak” hal ini perlu diingatkan sebagai antisipatif jangan sampai terulang penyidikan yang keliru yang dilakukan oleh Penyidik Polri terhadap kasus Drs. M Nurdin Khalid dimana Pengadilan menolak Berkas Perkara karena menganggap Pejabat yang menyidik tidak berwenang.

No comments:

Post a Comment