Hubungan kerja adalah suatu hubungan
yang tercipta antara pemberi kerja dengan penerima kerja dimana penerima kerja
bersepakat untuk melakukan suatu pekerjaan dengan menerima upah. Pemberi kerja dalam hal ini dapat berbentuk
perusahaan dan dapat pula perseorangan.
Contoh
: Perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.
PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) adalah perjanjian kerja yang dibatasi oleh masa
berlakunya waktu perjanjian/ perjanjian kerja tidak bersifat permanen.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa yang dimaksud
dengan perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan dua hal pokok : a. Perjanjian
berlaku untuk jangka waktu tertentu dan memuat batas waktu berlakunya
perjanjian, b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ) adalah perjanjian kerja yang sifatnya permanen, dan dapat
dibuat secara tertulis maupun lisan. Dalam PKWTT secara lisan diatur dalam
pasal 63 UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi
pekerja/ buruh bersangkutan.
Outsourching atau pemborongan pekerjaan diatur dalam pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 “perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/ buruh yang
dibuat secara tertulis.
Meski
PKWT, PKWTT dan outsourching telah diatur sepenuhnya dalam UU Ketenaga kerjaan
tetapi hal itu tidak mewakili hak hak pekerja/ buruh karena isi dalam UU
tersebut banyak yaang tidak berpihak
pada hak-hak pekerja/ buruh.
Perjanjian
kerja atau kontrak kerja dengan perusahaan merupakan suatu hubungan
perdata yang berlaku asas pacta
sunt servanda artinya perjanjian yang telah dibuat berlaku layaknya UU bagi
para pihak yang membuatnya. Jadi, bukan berarti kontrak kerja dapat mengatur
apa saja semaunya perusahaan.
Dalam pasal 54 ayat (2)
Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), menegaskan
bahwa kontrak kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, dan perundang-undangan yang berlaku.
Kontrak
kerja yang tepat dan melindungi kepentingan pekerja pada saat ini adalah PKWTT
(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang dimana sering disebut dengan
karyawan tetap, dengan menjadi karyawan tetap maka pekerja mendapatkan hak-hak
nya secara penuh selama menjadi
karyawan/ pekerja sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
No comments:
Post a Comment