Monday, March 25, 2019

Hukum Ketenagakerjaan


Hubungan kerja adalah suatu hubungan yang tercipta antara pemberi kerja dengan penerima kerja dimana penerima kerja bersepakat untuk melakukan suatu pekerjaan dengan menerima upah. Pemberi kerja dalam hal ini dapat berbentuk perusahaan dan dapat pula perseorangan.
Contoh : Perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.



  PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) adalah perjanjian kerja yang dibatasi oleh masa berlakunya waktu perjanjian/ perjanjian kerja tidak bersifat permanen. Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa yang dimaksud dengan perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan dua hal pokok : a. Perjanjian berlaku untuk jangka waktu tertentu dan memuat batas waktu berlakunya perjanjian, b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ) adalah perjanjian kerja yang sifatnya permanen, dan dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Dalam PKWTT secara lisan diatur dalam pasal 63 UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/ buruh bersangkutan.
Outsourching atau pemborongan pekerjaan diatur dalam pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis.
Meski PKWT, PKWTT dan outsourching telah diatur sepenuhnya dalam UU Ketenaga kerjaan tetapi hal itu tidak mewakili hak hak pekerja/ buruh karena isi dalam UU tersebut  banyak yaang tidak berpihak pada hak-hak pekerja/ buruh.

  Perjanjian kerja atau kontrak kerja dengan perusahaan merupakan  suatu hubungan perdata yang berlaku asas pacta sunt servanda artinya perjanjian yang telah dibuat berlaku layaknya UU bagi para pihak yang membuatnya. Jadi, bukan berarti kontrak kerja dapat mengatur apa saja semaunya perusahaan.
Dalam pasal 54 ayat (2) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), menegaskan bahwa kontrak kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan perundang-undangan yang berlaku.


Kontrak kerja yang tepat dan melindungi kepentingan pekerja pada saat ini adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang dimana sering disebut dengan karyawan tetap, dengan menjadi karyawan tetap maka pekerja mendapatkan hak-hak nya  secara penuh selama menjadi karyawan/ pekerja sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

No comments:

Post a Comment