Monday, March 25, 2019

Hirarki Perundangan di Indonesia

Hirarki Perundangan di Indonesia

Menurut Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2011, yang dimaksud Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri dari:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan MPR
c. UU/Perpu
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Propinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Lembaga Negara yang berwenang membentuk peraturan perundang-undnagan atas dasar atribusi kekuasaan dalam UUD'45 adalah:
1. MPR dalam menetapkan undang-undang dasar (Pasal 3)
2. Presiden dan DPR dalam membentuk Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) s/d ayat (5)
3. Presiden dalam membentuk Peraturan Pemerintan dan Perpu (Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 22)
4. Pemerintahan Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah (Pasal 18 ayat (6).

Selanjutnya Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 juga mengatur yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu:
"Jenis Peraturan Perundnag-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaran Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan. Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Udang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat"
bahwa peraturan-peraturan yang dibuat sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat (1) adalah diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-udangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

No comments:

Post a Comment